
Dinas Sosial merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. Dinas Sosial dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Dinas Sosial mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Daerah di bidang social.

MAKLUMAT PELAYANAN

MUTU PELAYANAN

1. SOP DINAS SOSIAL KABUPATEN LAMPUNG SELATAN
Sop DInas Sosial 2.1 MB
2. STANDAR PELAYANAN MUTU
6.STANDARPELAYANANTAHUN2023.pdf 1.34 MB
Layanan Pengaduan
