Dinas Sosial
Bidang

Penanganan Bencana

alt

Bertugas melaksanakan kebijakan, fasilitasi, serta koordinasi terkait kebencanaan dan permasalahan sosial terkait, yang meliputi perlindungan sosial korban bencana, kesiapsiagaan bencana, dan penanganan warna negara migran korban tindak kekerasan.

Melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, koordinasi, pembinaan, fasilitasi, serta pengendalian di bidang penanganan bencana dan permasalahan sosial terkait, yang meliputi perlindungan sosial korban bencana, kesiapsiagaan bencana, dan penanganan warga negara migran korban tindak kekerasan.


Ruang lingkup kerja bidang ini terbagi menjadi tiga tahapan siklus bencana:


1. Pra-Bencana (Mitigasi & Kesiapsiagaan): Membentuk Kampung Siaga Bencana dan melatih relawan Tagana untuk meningkatkan ketangguhan masyarakat, serta menyiapkan cadangan logistik (buffer stock).

2. Saat Bencana (Tanggap Darurat): Terjun langsung ke lokasi untuk melakukan evakuasi, mendirikan posko pengungsian, mendistribusikan kebutuhan dasar (pangan, sandang, dan tenda), serta mengoperasikan dapur umum.

3. Pasca Bencana (Rehabilitasi & Rekonstruksi): Membantu pemulihan psikososial korban, memberikan santunan bagi korban meninggal dunia atau cacat, serta mendistribusikan bantuan perbaikan rumah.

Aksesibilitas

Ukuran Teks