Bertugas membantu merumuskan dan melaksanakan kebijakan, pembinaan, serta koordinasi untuk memberdayakan warga yang mengalami masalah sosial agar mampu memenuhi kebutuhan dasarnya.
Tugas dan Fungsi Utama
Menyusun rencana kerja dan petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan pemberdayaan sosial.
Melakukan pembinaan dan pengembangan pilar-pilar sosial seperti Karang Taruna, Pekerja Sosial Masyarakat (PSM), dan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK).
Mengkoordinasikan program pemberdayaan fakir miskin, keluarga rentan, serta komunitas adat terpencil.
Mengelola potensi sumber dana kesejahteraan sosial, verifikasi bantuan, dan fasilitasi izin pengumpulan sumbangan.
Ruang Lingkup Kegiatan
Pemberdayaan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS): Pelatihan dan penguatan relawan sosial serta lembaga sosial masyarakat.
Penanganan Fakir Miskin: Pendataan dan program peningkatan taraf hidup warga prasejahtera.
Kepahlawanan dan Kesetiakawanan Sosial: Pelestarian nilai kepahlawanan dan penguatan solidaritas warga.