Bertugas memulihkan kemampuan seseorang yang mengalami masalah sosial..Tujuannya agar mereka bisa hidup mandiri dan kembali berfungsi normal di tengah masyarakat.
Tugas dan Fungsi Utama
1. Menyusun program kerja rehabilitasi sosial
2. Melaksanakan asesmen dan bimbingan fisik, mental, spiritual, serta sosial.
3. Melakukan rujukan dan advokasi sosial bagi kelompok rentan
4. Melaksanakan koordinasi dengan lembaga atau instansi terkait.
5. Melakukan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kegiatan.
Sasaran Pelayanan (Penerima Manfaat)
1. Anak: Anak terlantar, anak berhadapan dengan hukum (ABH), anak jalanan, dan korban kekerasan/perundungan.
2. Lanjut Usia (Lansia): Lansia terlantar atau tidak potensial.
3. Penyandang Disabilitas: Disabilitas fisik, mental, intelektual, sensorik, atau ganda (bantuan alat bantu seperti kaki palsu/kursi roda).
4. Tuna Sosial dan Korban Perdagangan Orang: Gelandangan, pengemis, eks narapidana, korban narkoba, pekerja migran bermasalah, dan korban perdagangan orang (trafficking).